Senin, 23 Agustus 2021

ISLAMIC AUDITING

 Definisi

   Seorang yang mengontrol mengawasi memeriksa suatu laporan keuangan sering disebut auditor, berbagai macam yang seorang auditor lakukan agar bisa menyajikan atau mengungkapkan suatu kewajaran bagi suatu lembaga keuangan yang diperiksanya.

     Seiring berkembangnya zaman, lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah, begitu juga dengan auditor.

   Audit syariah adalah sebuah proses pemeriksaan sistematis atas kepatuhan seluruh aktivitas LKS terhadap prinsip syariah yang meliputi laporan keuangan, produk,penggunaan IT, proses operasi,  pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis   LKS, dokumentasi dan kontrak,kebijakan dan prosedur serta aktvitas lainnya yang memerlukan ketaatan terhadap prinsip syariah (Sultan, 2007; Yaacob,2012)

Tujuan Utama

Tujuan utama auditing LKS adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang disiapkan manajemen (perusahaan), dalam   semua aspek   material telah sesuai dengan hukum dan prinsip     syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara bersangkutan. Audit dalam LKS tidak   hanya terbatas pada peraturan umum audit financial tetapi juga pandangan syariah.

Auditing dalam Pandangan Islam

     Auditing dalam pandangan Islam adalah bukan sesuatu yang relatif baru. Audit muncul setelah kemunculan lembaga keuangan syariah sekitar tahun 1980-an yang membutuhkan fungsi audit berdasark n pada prinsip Islam.

     Dalam sejarah  Islam, pada masa Nabi Muhammad SAW dan khulafah rasyidin terdapat sebuah lembaga yang berfungsi seperti auditor, yaitu lembaga hisbah yang bertujuan untuk membantu umat manusia dalam beribadah kepada Allah dengan memastikan bahwa hak Allah maupun hak asasi manusia lainya telah diperhatikan dan dilaksanakan dengan benar

(Shafeek, 2013;Kasim N.2010;Imran, Ahmad,&Bhuiyan,2012).

Tanggung Jawab Auditor Syariah

  1. Ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariah yang mengatur transaksi ekonomi
  2. Memantau dan menjamin bahwa dana yang ditunjukkan untuk kegiatan konvensional tidak di campur dengan mereka yang diperuntukkan untuk kegiatan islami
  3. Menyelidiki proses uji kelayakan untuk restrukturisasi pinjaman bank, pemulihan, mekanisme, dan solusi sengketa tanpa prasangka
  4. Melaporkan sejauh mana entitas berpegang pada konsep ihsan diatas operasi utama
  5. Tanggung jawab yang paling penting adalah untuk melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan dibayar ke zakat publik

Dalam Audit syariah terdapat beberapa pemain kunci dengan perannya masing-masing :

1. DPS dan Internal Auditor

    DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan LKS tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menjalankan perannya DPS dibantu audit internal sebagai pelaksanan harian.

2. Auditor Eksternal

    Audit Ekternal melakukan audit keuangan dan melakukan sharia comlpiance test untuk memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan dan LKS dan diakhiri dengan pemberian opini sesuai fatwa, AAOIFI, dan Standar Akuntansi PSAK.

Hal-hal yang dilakukan pada audit bank syariah meliputi :

  1. pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan  syariah,
  2. memeriksa akunting dalam aspek produk, baik sumber dana ataupun pembiayaan, pemeriksaan distribusi profit
  3. pengakuan pendapatan cash basis secara riil
  4. pengakuan beban secara accrual basis
  5. dalam hubungan dengan bank koresponden depositori, pengakuan pendapatan dengan bagi hasil.
  6. pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat
  7. ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) mengeluarkan dan mensahkan standar audit yang berlaku pada lembaga keuangan syariah termasuk bank yang kemudian banyak diacu di berbagai negara. Standar Auditing AAOIFI untuk audit pada lembaga keuangan syariah sendiri mencakup lima standar, yaitu tujuan dan prinsip (objective and principles of auditing), laporan auditor (auditor’s report), ketentuan keterlibatan audit (terms of audit engagement), lembaga pengawas syariah (shari’a supervisory board),tinjauan syariah (shari’a review)

Proses audit syariah ketika terjadi di bank syariah


Input

     Memasukan orang-orang yang berkompetensi, maksudnya adalah harus memasukkan seorang audit yang mengerti tentang cara-cara perilaku seorang audit dan mengetahui masalah yang ada di bank tersebut.

Proses

     Meliputi perencanaan seorang auditor review, dokumentasi audit dan penyampaian laporan audit. Dapat dijelaskan bahwa seorang auditor syariah yang telah merekap hasil auditnya maka seorang auditor dapat menyimpulkan suatu masalah atau dapat menjelaskan suatu opini

Output

     Proses audit berhasil dan sukses jika audit mencapai pelaksanaan maqashid syariah dan kepuasan para stakeholder LKS.

     Hampir setiap bank menginginkan suatu kesuksesan dan tanpa masalah atau menginginkan opini yang wajar bagi auditor (aji, 2016)

Perbedaan antara Audit Syariah dan Audit Konvensional

No

Audit Syariah

Audit Konvensional

1

Objeknya LKS atau Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah

Objeknya lembaga keuangan bank maupun non bank yang tidak beroperasi berdasarkan prinsip syariah

2

Mengharuskan adanya peran DPS

Tidak ada peran DPS

3

Audit dilakukan oleh Auditor

bersertifikasi SAS (Sertifikasi

AkuntansiSyariah)

Audit dilakukan oleh Auditor Umum

tanpa ketentuan bersertifikasi SAS

4

Standar Audit AAOIFI

Standar Auditing IAI

5

Opini berisi tentang Shari'a

Compliance atau tidaknya LKS

Opini berisi tentang kewajaran atau

tidaknya atas penyajian lap.Keuanganperusahaan


Lingkup Pemeriksaan Audit Syariah

Lingkup pemeriksaan audit syariah harus lebih luas dari audit konvensional, yaitu mencakup empat hal:

  1. Financial Statements Audit (Audit Laporan Keuangan)
  2. Operational Aspects of Islamic Banks (Aspek – aspek Operasional Bank Syariah)
  3.  Organizational Structure and personnel Management (Struktur organisasi dan personil manajemen)
  4.  Information and Technology Systems (Sistem Teknologi dan Informasi)

Kendala Penerapan Audit Syariah

1. Kerangka Kerja

Konsep audit syariah dialksanakan untuk mengukur sejauh mana organisasi mematuhi aturan dan regulasi yang diberikan Allah SWT dan bukan sekedar untuk memastikan keadilan dan kebenaran laporan keuangan yang disiapkan manajemen.

2. Ruang Lingkup

Lingkup audit syariah bukan hanya terkait aktifitas ekonomi dan laporan keuangan manajemen namun juga mengaitkan pengaruh sosial dan lingkungan dalam pengauditannya hal ini tidak lepas dari hukum Islam yang memang secara luas mengatur setiap sandi kehidupan manusia dan tujuan besarnya adalah mempertemukan antara konsep audit dengan maqosid syariah.

3. Kualifikasi

Auditor selain memiliki pengetahuan dibidang akuntansi/auditing juga harus memiliki pengetahuan terkait prinsip dan hukum islam, tetapi tidak perlu sedetail pengetahuan yang harus dimiliki oleh DPS

4. Independensi Auditor Syariah

Audit dalam keuangan Islam memiliki fungsi sosial yang harus memberikan manfaat bagi umat. Manfaat dari audit syariah tidak akan bisa direalisasikan apabila auditor syariah tidak berdiri secara mandiri. Karena sampai saat ini Auditor shariah (DPS) masih diangkat dan diberhentikan oleh LKS itu sendiri.

 Referensi

  • Ghani,nur laili ab & abdul rahim abdul Rahman.2015.An Analysis of Shari’ah Audit Practices in Islamic Banks in Malaysia
  • Mina Sakina , 2014, Skripsi: “Perbedaan prosedur audit bank syariah dan bank konvensional studi kasus pada  Bank pembiayaan rakyat syariah (bprs) dan  Bank perkreditan rakyat (bpr)”, Universitas Hasanudin.
  • Minarni,2013, Vol VII No.1, Jurnal Ekonomi Islam, “Konsep pengawasan, kerangka audit syariah, Dan tata kelola lembaga keuangan syariah
  • Mardiyah, Qonita & Sepky Mardian. Praktik Audit Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Jurnal Akuntabiitas Vol.III No.1, April 2015

 


Yuk bahas tentang Wakaf (Oleh Nani Suhartini)




Definisi

Wakaf adalah ibadah yang menyangkut hak dan kepentingan orang lain, tertib administrasi dan aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat. Agar hak dan kewajiban serta kepentingan masyarakat itu dapat berjalan baik, merupakan kewajiban pemerintah mengatur masalah wakaf dalam bentuk peraturan perundang-undangan

 Kedudukan Harta Wakaf

    Dalam pandangan al-Maududi (1985) sebagaimana dikutip oleh Imam Suhadi, bahwa pemilikan harta dalam Islam itu harus disertai dengan tanggung jawab moral. Artinya, segala sesuatu (harta benda) yang dimiliki oleh seseorang atau sebuah lembaga, secara moral harus diyakini secara teologis bahwa ada sebagian dari harta tersebut menjadi hak bagi pihak lain, yaitu untuk kesejahteraan sesama yang secara ekonomi kurang atau tidak mampu, seperti fakir miskin, yatim piatu, manula, anak-anak terlantar dan fasilitas sosial. Kepemilikan dalam ajaran Islam disebut juga amanah kepercayaan), yang mengandung arti, bahwa harta yang dimiliki harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Allah. Konsepsi tersebut sesuai dengan firman Allah :

    Artinya : 


Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya (QS : al-Maidah : 120)

UU yang terkait wakaf sbb:

  1. UU No. 5 Tahun 1960
  2. PP No. 28 Tahun 1977
  3. UU No. 7 Tahun 1989
  4. Instruksi Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990
  5. Undang-undang Nomor 41 tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
  9.  Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran/ Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
  10. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.
  11. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Berupa Uang.

 KETENTUAN-KETENTUAN WAKAF

  • Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan dijualbelikan, diwariskan atau dihibahkan.
  • Harta wakaf terlepas kepemilikannya dari Waqif (orang yang berwakaf ).
  • Tujuan wakaf harus jelas dan termasuk amal kebaikan menurut pandangan Islam.
  • Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebih-lebihan.
  • Harta wakaf dapat berupa tanah dan lain sebagainya yang tahan lama, tidak musnah seketika setelah dipergunakan.

MACAM-MACAM HARTA BENDA WAKAF (Pasal 16)

A. benda tidak bergerak, meliputi :

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
  • bangunan atau sebagian bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana tersebut pada angka 1 tersebut diatas.
  • tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. benda bergerak, meliputi

  • uang
  • logam mulia
  •  surat berharga
  • kendaraan
  • hak kekayaan intelektual
  •  hak sewa
  • benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti mushaf, buku dan kitab.

Peruntukan Harta Benda Wakaf (Pasal 22)

  • Sarana dan kegiatan ibadah;
  • Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  • Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
  • Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan/atau
  • Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Hak Atas Tanah yang bisa Diwakafkan

  • Hak Milik atas tanah baik yang sudah terdaftar atau yang belum.
  • Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai atas tanah yang sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik.
  • Hak Milik atas satuan rumah susun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan mesjid atau makam;
  • Seluruh hak atas tanah dimaksud dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah, tidak dalam sitaan, sengketa dan tidak sedang dijaminkan di bank.

Persyaratan untuk  Mendaftarkan Tanah Wakaf

  1. Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
  2. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa, atau pejabat lain yang setingkat, yang diperkuat oleh Camat;
  3. Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf.
  4. Lihat SPOPP.

    Harta benda wakaf dilarang dijadikan : jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

    Harta benda wakaf hanya dapat diubah peruntukkannya, bila digunakan untuk kepentingan umum sesuai RUTR, setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia;

    Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya, wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya sama dengan benda wakaf semula.

Alasan Perlunya Peraturan Pemerintah Berikutnya :

  1. nadzir-nadzir wakaf uang yang sudah terbentuk dalam melaksanakan tugasnya sering membuat peraturan sendiri.
  2. Belum adanya tatacara pelaksanaan semua benda wakaf diatur dengan sederhana dan memudahkan wakif dan nadzir dalam mengelola wakaf
  3. Belum adanya ketentuan mengenai pendaftaran nadzir, baik nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum; ketentuan mengenai ikrar wakaf untuk benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang; dan pembuatan akta ikrar wakaf untuk masing-masing benda yang diwakafkan
Kesimpulan

Ø  Peraturan perundang-undangan tentang wakaf sudah ada jauh sebelum indonesia merdeka, namun peraturan-peraturan yang ada belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis peraturannya.

Ø  Upaya pembaharuan wakaf di indonesia dengan berbagai paradikma barunya sudah muncul tetapi belum tersosialisasi dengan baik dimasyarakat, sehingga problematika sering muncul dimasyarakat. Sengketa tanah wakaf yang belum tersertifikasi dan benda wakaf yang hancur dan dibiarkan masih sering dijumpai. Padahal sisi legalitas formal baik segi hukum islam maupun tata hukum nasional (UU No 41 tahun 2004) sudah tidak ada masalah. Sehebat apapun konsep dan lembaga yang dibentuk tanpa adanya respon positif  dan political will dari berbagai pihak tidak akan berarti.






Referensi :

  • http://bwi.or.id/
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • Fikih Wakaf, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, Direktorat Pembinaan Wakaf, 2006.
  • Paradikma baru perwakafan Pasca UU No.41 Tahun 2004, jurnal oleh sam’ani, dosen STAIN Pekalongan.

Senin, 05 Juli 2021

Sinyal

Assalamu'alaikum...

 ini adalah sedikit cerita yg ingin sy bagi karena tdk sadar bahwa itu sebenarnya bentuk sinyal dari Allah Subhanallahu wata'ala

Pertama : Memilih Kampus


waktu sy SMA ...sy dihadapkan pada pilihan Universitas dengan biaya dan jurusan yg menjanjikan, secara alhamdulillah nilai sy gak jelek2 amat pas SMA, saat itu sy mencari2 info dan biaya kuliah, lalu sy sampaikan info tsb kepada bapak sy.... respon kedua orang tua sy saat itu cuma bertanya...kamu mau jadi apa...sy bilang Guru, lalu ibu sy langsung bilang masuk UNJ saja. Awalnya sy agak gengsi...knp UNJ, tetapi ternyata itu sinyal dari Allah Subhanallahu wata'ala bahwa itu yg terbaik buat sy. gak tau knp jalan sy masuk UNJ sangat dimudahkan oleh Allah, sy lulus jalur PMDK klo sekarang SNMPTN namanya, atau jalur undangan. dan yg sy tidak sangka...sy sebenarnya punya kebiasaan menabung dari SMP-SMA dan tabungan sy ketika sy mau masuk kuliah cuma 2,3jt dan MasyaAllah biaya kuliah sy di UNJ 2,3jt sama dengan tabungan yg sy simpan saat itu. Alhamdulillah....sy dapat beasiswa sehingga full sy kuliah tdk meminta dari orang tua...


Kedua : Memilih S2

Keinginan sy melanjutkan studi sebenarnya sudah lama, cuma terkendala sy harus bekerja sambil membiayai pengobatan ibu saya, yg saat itu sakit kanker. sehingga keinginan lanjut S2 tertunda dari 2009 sampai 2016. sy sempet mencoba cari2 beasiswa dan coba2 tes SIMAK UI jurusan Ilmu Ekonomi. beberapa kali sy ikut tes ternyata sy tidak lulus....sempet berhenti yasudahlah...gak usah S2. Ternyata sinyal Allah datang melalui temen sy...dia menawari beasiswa S2 Trisakti jurusan Islamic Economic and Finance. sy tadinya tdk faham dan agak enggan belajar ekonomi islam, tetapi...ternyata itu Sinyal dari Allah Subhanallahu wata'ala untuk menyuruh sy tidak hanya belajar Ekonomi Konvensional, tapi mulai belajar ekonomi islam... Alhamdulillah sy belajar sambil ibadah... dan ternyata Ekonomi Islam mengajarkan sy berubah dan berhati2 terhadap bahaya RIBA yg dilarang dalam islam. 


Ketiga : Membuka Al Qur'an

Suatu malam ketika sy punya masalah...sy hampir putus asa, sy sudah sholat lanjut dzikir...tp kok beban di hati masih berat...lalu sy putuskan buka Al Qur'an... sy buka asal...saat itu sy baca surat An Nur yg sy yakini semoga sy dikaruniai cahaya petunjuk...sy baca terjemahnya...MasyaAllah...ternyata jawaban masalah sy ada dalam surat itu...sy gak bisa cerita bagian ayat mana yg menjadi jawaban...tp saat sy membaca terjemahan ayat tsb...sy sadar itulah jawaban dari masalah sy. 


So... sinyal Allah berupa petunjuk yg terbaik buat kita...kadang melalui orang2 terdekat kita dan bahkan Allah Subhanallahu wata'ala mau memberikan langsung melalui Al Qur'an yg kita sudah tau sejak dulu bahwa Al Qur'an adalah Huda petunjuk bagi orang2 yg beriman. bahkan kita langsung dapat jawaban dari masalah kita dari Al Qur'an. Nah...sekarang tinggal bagaimana kita mau mengambil sinyal kebaikan itu atau tidak...


semoga bermanfaat ya gaes...

Wassalam





Minggu, 21 Maret 2021

Latihan Soal OJK dan Lembaga Jasa Keuangan


1. 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tujuan yang ingin dicapai, di antaranya agarkeseluruhan kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggarasecara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Diharapkan terjadi peningkatanpada kualitas jasa keuangan menjadi lebih profesional, tujuan akhirnya yaitu untuk….

a.     menjadi lembaga keuangan yang profesional

b.     menjadi lembaga jasa keuangan yang akuntabel

c.     melindungi kepentingan konsumen

d.     menjadi OJK yang adil dan transparan

e.     mewujudkan sistem keuangan yang stabil

ANS: C


2. Di Indonesia,pengembangan dana pensiun diantaranya dilakukan oleh Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI). ADPI didirikanpada tahun 1985. adapun dana pensiun yang dilaksanakan oleh bank atau asuransi jiwa disebut ...

a.     DPPK

b.     DPLK

c.     PT. JIWASRAYA

d.     PT. ASABRI

e.     Dana Pensiun Negara

ANS: B


3.Bank Indonesia melaksanakan kebijakan makroprudensial sedangkan OJK melaksanakan kebijakan mikroprudensial. Kebijakan makroprudensial secara umum adalah...

a.     Kebijakan mengawasi bank secara sistemik

b.     kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara keseimbangan sistem keuangan secara keseluruhan

c.     kebijakan untuk membatasi risiko nasabah dengan penjaminan pada LPS

d.     kebijakan yang berkaitan dengan uang beredar

e.     kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran negara secara keseluruhan

            ANS: B

4. Awal pendirian PT Pegadaian (Persero) yang selanjutnya disebut Pegadaian, pada masa pemerintahan Belanda adalah untuk memberi manfaat bagi masyarakat kecil dan merupakan sarana pemberantasan lintah darat (rentenir), ijon, dan pinjaman tidak wajar lainnya. namun seiring perkembangannya PT. Pegadaian mengembangkan usahanya diantaranya...

a.     menyalurkan kredit dengan bunga rendah

b.     menghimpun dana masyarakat dalam bentuk fortopolio efek

c.     memberikan jasa investasi emas

d.     mengelola dana pensiun manfaat pasti

e.     memberikan nasehat untuk investasi efek

   ANS: C

5. Suatu perjanjian tentang seorang penanggung yang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kerugian atau kerusakan karena suatu peristiwa merupakan definisi lembaga keuangan non bank berupa….

a.     Lembaga Pembiayaan

b.     Asuransi

c.     Pegadaian

d.     Pasar modal

e.     Dana pension

ANS: B

6. Kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek disebut...

a.     Likuidasi

b.     Likuiditas

c.     Solvabilitas

d.     Rentabilitas

e.     Soliditas

    ANS: B

7. Pola jual beli dimana nasabah akan membeli suatu produk/ barang dengan rincian tertentu dan meminta bank untuk membelikan dan mengirimkannya kepada nasabah berdasarkan harga dan imbalan/margin tertentu sesuai persetujuan awal kedua belah pihak, akad ini dalam perbankan syariah disebut ... .

a.     Murabahah

b.     Salam

c.     Qardh

d.     Mudharabah

e.     Musyarakah

ANS: A

8. Dalam menyalurkan kredit, bank umum senantiasa mengikuti kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga agar nilai mata uang dalam negeri terhadap luar negeri dan harga barang stabil.Berdasarkan pernyataan di atas, peranan bank dalam penyaluran kredit adalah …

a.     meningkatkan pemerataan pendapatan

b.     menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi

c.     meningkatkan modal dan kegairahan usaha

d.     meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang

e.     meningkatkan daya guna dan peredaran barang

ANS: B

9. Di bursa efek diperjualbelikan dana – dana jangka panjang seperti saham, obligasi, dan surat – surat berharga lainnya. Keuntungan yang diperoleh pemegang saham adalah …

a.     Capital gain dan kupon

b.     Capital loss dank upon

c.     Kupon dan dividen

d.     Capital gain dan dividen

e.     Capital loss dan dividen

            ANS: D

10. Berikut ini adalah kegiatan yang boleh diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yakni ...

a.     melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing

b.     melakukan usaha perasuransian

c.     ikut dalam lalu lintas pembayaran

d.     menerima simpanan berupa deposito berjangka

e.     menerima simpanan berupa giro

ANS: D

PENERAPAN DERET DALAM EKONOMI

  Penerapan deret dalam ekonomi sangat luas dan penting untuk analisis dan peramalan berbagai fenomena ekonomi. Misalnya, deret aritmetika d...