Kamis, 07 Juli 2022

DANA PENSIUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM oleh Nani Suhartini

 Dana Pensiun Syari’ah

Sejauh ini, program pensiun syari’ah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan asuransi syari’ah. Umumnya, produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang datawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan atau pun nasabahnya.

Prosedurnya yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:

1)    Peserta merupakan perorangan atau badan usaha.

2)    Usia minimal 18 tahun atau telah menikah

3)    Mengisi formulir pendaftaran kepesertaaan DPLK syariah

4)    Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000

5)    Menyerahakan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga

6)    Membayar biaya pendaftaran

7)    Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa.

8)    Memenuhi semua akad yang ditetapkan ole DPLK syariah.

 Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :

a.     Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.

b.     Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.

c.     Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.

 Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain:

a.     Berbentuk setoran tabungan denga jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.

b.     Selama masa kepesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa

c.     Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:

·       Menfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun

·      Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun

 Para peserta DPLK syariah memiliki beberapa hak, antara lain:

a.     Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya  antara 45 s/d 65 tahun

b.     Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi

c.     Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesrtaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d.     Mendapatkan informasi saldo dana pensiun /statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.

e.     Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.

f.      Memilih perusahaan asuransi jiwa guna mmeproleh pembayaran dana pensiun bulanan

g.     Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain

h.     Memperoleh manfaat pensiun.

Dalam dana pensiun syariah terdapat beberapa akad yang dapat dijelaskan dalam skema berikut ini 

                        Skema PPMK-DPPK Syariah

                                                Contributory


Skema PPMK-DPPK Syariah

Non Contributory


Skema PPIP – DPLK Syariah


J. Kendala Pengelolaan Dana Pensiun Syari’ah

Pegelolaan dana pensiun syari’ah yang baik memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan beberapa alasan, yaitu ;

1.      Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.

2.      Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.

3.      Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.

Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syari’ah yang lain, yang disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:

1.      Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.

2.      Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.

3.      Ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadahmerupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi menarik bagi DPLK Syari’ah.

4.      Instrument investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU dana pensiun, DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrument investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan di tanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.

 

K. Perlunya Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG)

Dalam konteks pengembangan Dana Pensiun Syariah, dibutuhkan tindakan–tindakan penting yang harus diambil untuk memperkuat kelembagaanya. Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG) Tanpa GIPFG yang efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana peniun syariah dan memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya secara efektif. Kebutuhan ini akan makin serius sejalan dengan ekspansi lembaga-lembaga tersebut. Selain itu jika masalah tata kelola ini tidak segera selesai maka masalah akan menjadi semakin kompleks, dan dalam jangka panjang, akan merongrong kemampuan mereka dalam menjawab tantangan industri dengan suskses.

Menurut Chapra dan Ahmed (2002) ada beberapa pemain kunci dalam penegakan GCG untuk lembaga keuangan syariah. Pemain kunci tersebut jika dikaitkan dengan upaya mengembangkan konsep Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG) untuk Lembaga Dana Pensiun Syariah meliputi; pihak regulator dan supervisor (dalam konteks Indonesia diwakili oleh Bapepam-LK), Dewan Syariah Nasional (DSN), pemegang saham, peserta individu, peserta lembaga, serta stakeholders lainnya seperti karyawan, customers, lingkungan hidup serta masyarakat di sekitar.

Untuk membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun syariah dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasar tersebut diantaranya:

Pertama, peran strategis Dewan Pengawas Syariah (Sharia Supervisory Board). DPS memiliki peran dan tanggung jawab sentral melalui mekanisme kerjanya untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah. Hal ini sangat penting karena, diantara tanggung jawab yang paling krusial dari dana pensiun syariah adalah menciptakan keyakinan kepada seluruh stakeholder-nya bahwa operasi institusi tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip syari’ah. Untuk merealisasikan tujuan ini perlu untuk didorong independensi Dewan Pengawas Syariah (DPS) sekaligus memperkuat peranannya, selain itu juga memenuhi ketersediaan jumlah SDM DPS dan sekaligus meningkatkan kualitasnya. Selain itu audit syariah dan internal shariah review perlu untuk ditetapkan.

Kedua, dana pensiun syariah juga harus memiliki sistem internal kontrol dan manajemen risiko yang tangguh. Dengan sistem ini, dana pensiun syariah dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya mis-management dan fraud maupun kegagalan sistem dan prosedur pada lembaga dana pensiun syariah. Keberadaan suatu sistem internal kontrol yang efektif merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kelayakan dana pensiun syariah. Sistem tersebut dapat membantu memastikan realisasi tujuan-tujuan institusi dan memperbaiki profitabilitas jangka panjangnya. Internal kontrol juga penting untuk memastikan pengawasan terhadap manajemen dan mengembangkan corporate culture yang sehat di dalam institusi tersebut. Hal-hal tersebut merupakan keharusan dalam usaha mengenali dan menilai resiko-resiko, mendeteksi masalah di dalam institusi, dan mengkoreksi kekurangan-kekurangan. Selain itu dengan manajemen resiko yang baik akan membantu sangat bermanfaat dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengontrol seluruh resiko secara layak dan kemudian mengelolanya secara efektif.

Ketiga, peningkatan sistem transparansi pengelolaan dana pensiun syari’ah. Transparansi dan disiplin pasar akan memainkan peran penting dalam peningkatan fungsi dana pensiun syariah dan memungkinkan stakeholder melindungi kepentingannya. Tetapi hal ini akan terjadi hanya jika semua pihak yang terlibat memiliki akses terhadap informasi kualitatif maupun kuantitatif yang cukup tentang segala kegiatan dana pensiun syariah sehingga memungkinkan mereka membuat penilaian yang tepat. Informasi seperti itu akan memungkinkan para peserta dana pensiun memutuskan apakah mereka akan tetap mengikuti program dana pensiun lembaga tersebut atau tidak. Hal tersebut juga akan membantu dewan direksi untuk mengetahui apakah manajemen melakukan tugasnya dengan baik. Juga bermanfaat bagi pada auditor eksternal untuk menyediakan laporan-laporan yang akurat, dan para pengawas memberikan saran tindakan korektif, yang akan membantu institusi tersebut mempertahankan kinerjanya.

Tanpa informasi tersebut, setiap pihak yang berkepentingan tidak bisa menilai kinerja institusi, dan pihak manajemen dengan mudah menutup-nutupi permasalahan yang terjadi. Pengalaman telah menunjukkan bahwa penyebab yang paling umum dari bangkrutnya dana pensiun adalah jeleknya kualitas investasi dan ketidakefektifan manajemen risiko investasinya. Dengan demikian, keterbukaan yang memadai tentang kualitas investasi dan pengelolaan risiko sangat diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga tersebut telah mencapai tingkat transparansi yang mencukupi untuk memperkuat disiplin pasar dan meminimalkan kemungkinan kebangkrutan. Standard-standard akuntansi yang layak, format standar-standar dan pengukuran disclosure sangat penting untuk tujuan tersebut diatas.

Keempat, peran yang lebih luas auditor eksternal. Auditor eksternal tidak saja berperan untuk memberikan opini bahwa laporan keuangan dana pensiun syariah telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, namun juga harus bekerjasama dan mengkorelasikan pekerjaanya kepada DPS dan internal auditor untuk mendapat keyakinan bahwa penyajian laporan keuangan telah memiliki tingkat pengungkapan dan transparansi yang memadai. 

Kelima, transformasi budaya korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM. Hal ini harus menjadi komitmen bagi manajemen lembaga dana pensiun syariah. Selain itu penting untuk segera merealisasikan keterwakilan peserta dana pensiun sebagai stakeholder dalam struktur dan mekanisme kerja dan kelmbagaan dana pensiun syariah

Keenam, perangkat hukum dan peraturan dari Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik dana pensiun syariah. Hal ini menjadi prasyarat guna terciptanya iklim pengawasan dan tata kelola yang sehat bagi dana pensiun syariah di tanah air. Bagi asosiasi hal ini kemudian perlu ditindak lanjuti untuk segera merumuskan permasalahan kode etik GIPFG bagi dana pensiun syariah

 

L. Dana Pensiun di Malaysia dan Perbandingan dengan Indonesia

Malaysia selangkah lebih maju ditengah ketidak pastian konsep BPJS syariah di Indonesia. malaysia telah mengumumkan menerapkan sistem syariah pada jaminan pensiunnya. Di malaysia salah satu perusahaan pengelola dana pensiun melaporkan bahwa mereka telah mengadopsi konsep syariah dalam produk mereka yang bernama ansuransi pensiun syariah dan yang lebih menarik ialah hampir seperempat peserta ansuransi pensiun konfesional berbondong bondong ingin beralih ke ansuransi pensiun syariah.

Sebagai perusahaan milik negara The Employees Provident Fund dipercaya mengelola uang sebesar USD 178 millyar untuk dana asuransi pensiun syariah. Sampai saat ini terdapat 1,5 juta orang telah yakin untuk bergabung ke produk pensiun syariah.

konsep syariah sebenarnya telah dikenalkan malaysia sudah sejak tahun 2012 lalu ini merupakan sebuah langkah besar yang akan menjadi sumber dana baru untuk pasar surat utang syariah .di negeri jiran sendiri dengan jumlah penduduk usia diatas 60 yang terus meningkat setiap tahunnya menjadi target yang sangat poptensial bagi industri ini.

Di Indonesia dana jaminan pensiun yang dikelola BPJS ketenagakerjaan baru mencapai Rp203 triliun. Angka ini tertinggal jika dibanding jaminan pensiun di negara lain. Di Malaysia sudah sebesar Rp3.000 triliun, di Jepang Rp15.000 triliun. Sedangkan Indonesia cuma Rp203 triliun, Di Malaysia, misalnya, dengan masa kerja 20 tahun, karyawan yang pensiun akan mendapat JHT 55,2 kali gaji bulanan. Bila ditambah uang pesangon yang mencapai lima kali gaji bulanan, total uang diterima karyawan yang pensiun di Malaysia mencapai 60,2 kali gaji bulanan.

Di tahun 2016  indeks menetapkan 23 tempat terbaik untuk para pensiunan global. Panama menduduki posisi teratas dengan skor total 93,5. Diikuti Ekuador (92,4) dan Meksiko (89,3), menariknya Malaysia berada di peringkat lima dengan total skor 87,8.

 

Kesimpulan

Dari pembahasan makalah di atas dapat disimpulkan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun (sudah tidak produktif). Lembaga ini sangat baik untuk dijalankan supaya kesejahteraan kehidupan masyarakat dapat dijamin dihari tuanya.

Program pensiun Syariah di indonesia yang masih bisa diimplementasikan secara terbatas oleh DPLK di sejumlah bank dan asuransi syariah, umumnya merupakan salah satu degradasi Produk dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk menjamin kesejahteraan di masa pensiun atau pada akhir masa jabatan. Produk yang ditawarkan oleh syariah DPLK adalah produk dengan konsep tabungan pensiun dan produk pensiun plus asuransi jiwa.

Perkembangan dana pensiun syariah relatif rendah dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi karena kurangnya strategi pendukung dan peraturan. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa hal, dalam konteks strategi pengembangan industri dana pensiun yang shariah tidak menyentuh paling tidak. dalam kebijakan dan strategi pengembangan dana pensiun industri.

Mengingat mayoritas penduduknya adalah muslim terbesar di dunia, semestinya lembaga syariah keuangan umumnya dan dana pensiun syariah pada khususnya berpotensi cukup besar untuk dikembangkan di indonesia. Tapi sebenarnya masih sangat kecil proporsi orang yang telah tergabung dalam dana pensiun, di lembaga keuangan dan bisnis syariah. Lihat perkembangan dana pensiun syariah yang baik maka sebaiknya pemerintah harus cepat melakukan upaya yang harus dilakukan untuk meminimalkan faktor penghambat dana pensiun bank syariah di indonesia.

Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia (SDM) bagi dana pensiun syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab dan kompetensi masing-masing.

Selain itu, diharapkan dengan upaya serius penegakkan GIPFG oleh seluruh stakeholder, akan melahirkan institusi yang kuat, kredibel dan akuntabel. Sehingga diharapkan dapat mendorong kemajuan sektor perekonomian yang lain dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Inilah tantangan besar yang harus direalisasikan oleh gerakan ekonomi syariah di tanah air

 

DAFTAR PUSTAKA

 

·       Menggagas Tata Kelola Yang Baik Bagi Dana Pensiun Syariah, Oleh: Izzudin A. Manaf, Aziz B. Setiawan, Handi R. Idris dan Budi Witoyo  (Pokja Ekonomi dan Keuangan Syariah IEI)

·    Dana Pensiun Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah, Rodho Intan Putri Hasibuan, PPs. Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

·       Buku Statistik Dana Pensiun 2016, www.ojk.go.id

·        Dana Pensiun RI Jauh Tertinggal dari Malaysia Yanuar Riezqi Yovanda. sindonews

 

 

 

DANA PENSIUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM oleh Nani Suhartini

  Dana Pensiun Syari’ah Sejauh ini, program pensiun syari’ah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan a...