Dana Pensiun Syari’ah
Sejauh ini, program
pensiun syari’ah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK
dibeberapa bank dan asuransi syari’ah. Umumnya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang datawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan atau pun nasabahnya.
Prosedurnya yang harus
dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1) Peserta
merupakan perorangan atau badan usaha.
2) Usia
minimal 18 tahun atau telah menikah
3) Mengisi
formulir pendaftaran kepesertaaan DPLK syariah
4) Iuran
bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp. 100.000
5) Menyerahakan
kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6) Membayar
biaya pendaftaran
7) Membayar
iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi
jiwa.
8) Memenuhi
semua akad yang ditetapkan ole DPLK syariah.
a. Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
b. Selama
masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.
c. Manfaat
pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
a. Berbentuk
setoran tabungan denga jadwal penarikan diatur dalam ketentuan.
b. Selama
masa kepesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa
c. Manfaat
pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
·
Menfaat asuransi
apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
· Total iuran ditambah
hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun
a. Menetapkan
sendiri usia pensiun, umumnya antara 45 s/d 65 tahun
b. Bebas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
c. Melakukan
penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesrtaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
d. Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun /statement setiap periode tertentu, misalnya 6
bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
e. Menunjuk
dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya.
f. Memilih
perusahaan asuransi jiwa guna mmeproleh pembayaran dana pensiun bulanan
g. Mengalihkan
kepesertaan ke DPLK lain
h. Memperoleh
manfaat pensiun.
Dalam dana pensiun syariah terdapat beberapa akad yang dapat dijelaskan dalam skema berikut ini
Skema PPMK-DPPK Syariah
ContributorySkema PPMK-DPPK Syariah
Non
Contributory
Skema PPIP – DPLK Syariah
J.
Kendala Pengelolaan Dana Pensiun Syari’ah
Pegelolaan dana pensiun syari’ah yang
baik memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan beberapa
alasan, yaitu ;
1. Masih
sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun.
Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes,
pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar
sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.
2. Dengan
berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja
dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun
syariah.
3. Rasa
percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri
keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang
penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi
dana pensiun syariah.
Harus diakui bahwa
perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan
industri keuangan syari’ah yang lain, yang disebabkan minimnya dukungan
strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1. Dalam
konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar
modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi
pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh
sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun
Tahun 2007-2011.
2. Dalam
konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah
sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana
pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga
regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada
peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat
khusus dan mendetail.
3. Ketentuan
Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi
terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang berpotensi
besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah
muqayadahmerupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti
atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh
DPLK Syariah. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut
karena terbentur dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Hal ini menjadi
peluang investasi menarik bagi DPLK Syari’ah.
4. Instrument
investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU dana
pensiun, DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrument
investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini
kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan di
tanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi,
saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat
muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah
memiliki harapan masa depan yang cerah.
K.
Perlunya Good Islamic
Pension Fund Governance (GIPFG)
Dalam konteks pengembangan Dana
Pensiun Syariah, dibutuhkan tindakan–tindakan penting yang harus diambil untuk
memperkuat kelembagaanya. Tindakan yang paling mendasar adalah menegakkan Good Islamic Pension Fund Governance (GIPFG) Tanpa GIPFG yang
efektif, kecil kemungkinan untuk memperkuat dana peniun syariah dan
memungkinkan mereka untuk berekspansi secara cepat serta menjalankan perannya
secara efektif. Kebutuhan ini akan makin serius sejalan dengan ekspansi
lembaga-lembaga tersebut. Selain itu jika masalah tata kelola ini tidak segera
selesai maka masalah akan menjadi semakin kompleks, dan dalam jangka panjang,
akan merongrong kemampuan mereka dalam menjawab tantangan industri dengan
suskses.
Menurut
Chapra dan Ahmed (2002) ada beberapa pemain kunci dalam penegakan GCG untuk
lembaga keuangan syariah. Pemain kunci tersebut jika dikaitkan dengan upaya
mengembangkan konsep Good Islamic Pension Fund
Governance (GIPFG) untuk Lembaga Dana Pensiun Syariah meliputi;
pihak regulator dan supervisor (dalam konteks Indonesia diwakili oleh
Bapepam-LK), Dewan Syariah Nasional (DSN), pemegang saham, peserta individu,
peserta lembaga, serta stakeholders lainnya
seperti karyawan, customers, lingkungan hidup serta
masyarakat di sekitar.
Untuk
membangun sistem tata kelola yang efektif bagi dana pensiun syariah dalam
konteks ke-Indonesiaan saat ini, ada sejumlah pilar yang mesti ditegakkan dalam
mekanisme GIPFG. Beberapa pilar mendasar tersebut diantaranya:
Pertama,
peran strategis Dewan Pengawas Syariah (Sharia Supervisory Board). DPS
memiliki peran dan tanggung jawab sentral melalui mekanisme kerjanya untuk
memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
tidak melanggar kaidah-kaidah syariah. Hal ini sangat penting karena,
diantara tanggung jawab yang paling krusial dari dana pensiun syariah adalah
menciptakan keyakinan kepada seluruh stakeholder-nya
bahwa operasi institusi tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip syari’ah.
Untuk merealisasikan tujuan ini perlu untuk didorong independensi Dewan
Pengawas Syariah (DPS) sekaligus memperkuat peranannya, selain itu juga
memenuhi ketersediaan jumlah SDM DPS dan sekaligus meningkatkan kualitasnya.
Selain itu audit syariah dan internal shariah review perlu
untuk ditetapkan.
Kedua,
dana pensiun syariah juga harus memiliki sistem internal kontrol dan manajemen
risiko yang tangguh. Dengan sistem
ini, dana pensiun syariah dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya mis-management dan fraud maupun
kegagalan sistem dan prosedur pada lembaga dana pensiun
syariah. Keberadaan suatu sistem internal kontrol yang efektif merupakan
hal yang sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kelayakan dana pensiun
syariah. Sistem tersebut dapat membantu memastikan realisasi tujuan-tujuan
institusi dan memperbaiki profitabilitas jangka panjangnya. Internal kontrol
juga penting untuk memastikan pengawasan terhadap manajemen dan mengembangkan corporate culture yang sehat di dalam institusi
tersebut. Hal-hal tersebut merupakan keharusan dalam usaha mengenali dan
menilai resiko-resiko, mendeteksi masalah di dalam institusi, dan mengkoreksi
kekurangan-kekurangan. Selain itu dengan manajemen resiko yang baik akan
membantu sangat bermanfaat dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau dan
mengontrol seluruh resiko secara layak dan kemudian mengelolanya secara
efektif.
Ketiga,
peningkatan sistem transparansi pengelolaan dana pensiun syari’ah. Transparansi
dan disiplin pasar akan memainkan peran penting dalam peningkatan fungsi dana
pensiun syariah dan memungkinkan stakeholder melindungi
kepentingannya. Tetapi hal ini akan terjadi hanya jika semua pihak yang
terlibat memiliki akses terhadap informasi kualitatif maupun kuantitatif yang
cukup tentang segala kegiatan dana pensiun syariah sehingga memungkinkan mereka
membuat penilaian yang tepat. Informasi seperti itu akan memungkinkan para
peserta dana pensiun memutuskan apakah mereka akan tetap mengikuti program dana
pensiun lembaga tersebut atau tidak. Hal tersebut juga akan membantu dewan
direksi untuk mengetahui apakah manajemen melakukan tugasnya dengan baik. Juga
bermanfaat bagi pada auditor eksternal untuk menyediakan laporan-laporan yang
akurat, dan para pengawas memberikan saran tindakan korektif, yang akan
membantu institusi tersebut mempertahankan kinerjanya.
Tanpa
informasi tersebut, setiap pihak yang berkepentingan tidak bisa menilai kinerja
institusi, dan pihak manajemen dengan mudah menutup-nutupi permasalahan yang
terjadi. Pengalaman telah menunjukkan bahwa penyebab yang paling umum dari
bangkrutnya dana pensiun adalah jeleknya kualitas investasi dan
ketidakefektifan manajemen risiko investasinya. Dengan demikian, keterbukaan
yang memadai tentang kualitas investasi dan pengelolaan risiko sangat
diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga tersebut telah mencapai tingkat
transparansi yang mencukupi untuk memperkuat disiplin pasar dan meminimalkan
kemungkinan kebangkrutan. Standard-standard akuntansi yang layak, format
standar-standar dan pengukuran disclosure sangat penting untuk tujuan tersebut
diatas.
Keempat,
peran yang lebih luas auditor eksternal. Auditor
eksternal tidak saja berperan untuk memberikan opini bahwa laporan keuangan
dana pensiun syariah telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku, namun juga harus bekerjasama dan mengkorelasikan
pekerjaanya kepada DPS dan internal auditor untuk mendapat keyakinan bahwa
penyajian laporan keuangan telah memiliki tingkat pengungkapan dan transparansi
yang memadai.
Kelima,
transformasi budaya korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM. Hal
ini harus menjadi komitmen bagi manajemen lembaga dana pensiun syariah. Selain
itu penting untuk segera merealisasikan keterwakilan peserta dana pensiun
sebagai stakeholder dalam struktur dan mekanisme kerja dan
kelmbagaan dana pensiun syariah
Keenam,
perangkat hukum dan peraturan dari Bapepam-LK yang sesuai dengan karakteristik
dana pensiun syariah. Hal ini menjadi
prasyarat guna terciptanya iklim pengawasan dan tata kelola yang sehat bagi
dana pensiun syariah di tanah air. Bagi asosiasi hal ini kemudian perlu
ditindak lanjuti untuk segera merumuskan permasalahan kode etik GIPFG bagi dana
pensiun syariah
L. Dana Pensiun di Malaysia
dan Perbandingan dengan Indonesia
Malaysia selangkah lebih maju
ditengah ketidak pastian konsep BPJS syariah di Indonesia. malaysia telah
mengumumkan menerapkan sistem syariah pada jaminan pensiunnya. Di malaysia
salah satu perusahaan pengelola dana pensiun melaporkan bahwa mereka telah
mengadopsi konsep syariah dalam produk mereka yang bernama ansuransi pensiun
syariah dan yang lebih menarik ialah hampir seperempat peserta ansuransi
pensiun konfesional berbondong bondong ingin beralih ke ansuransi pensiun
syariah.
Sebagai perusahaan milik negara The Employees
Provident Fund dipercaya mengelola uang sebesar USD 178 millyar untuk dana
asuransi pensiun syariah. Sampai saat ini terdapat 1,5 juta orang telah yakin
untuk bergabung ke produk pensiun syariah.
konsep syariah sebenarnya telah dikenalkan malaysia sudah sejak
tahun 2012 lalu ini merupakan sebuah langkah besar yang akan menjadi sumber
dana baru untuk pasar surat utang syariah .di negeri jiran sendiri dengan
jumlah penduduk usia diatas 60 yang terus meningkat setiap tahunnya menjadi
target yang sangat poptensial bagi industri ini.
Di Indonesia dana jaminan pensiun yang dikelola BPJS
ketenagakerjaan baru mencapai Rp203 triliun. Angka ini tertinggal jika
dibanding jaminan pensiun di negara lain. Di Malaysia sudah sebesar Rp3.000
triliun, di Jepang Rp15.000 triliun. Sedangkan Indonesia cuma Rp203 triliun, Di
Malaysia, misalnya, dengan masa kerja 20 tahun, karyawan yang pensiun akan
mendapat JHT 55,2 kali gaji bulanan. Bila ditambah uang pesangon yang mencapai
lima kali gaji bulanan, total uang diterima karyawan yang pensiun di Malaysia
mencapai 60,2 kali gaji bulanan.
Di tahun 2016 indeks menetapkan 23 tempat terbaik untuk para
pensiunan global. Panama menduduki posisi teratas dengan skor total 93,5.
Diikuti Ekuador (92,4) dan Meksiko (89,3), menariknya Malaysia berada di
peringkat lima dengan total skor 87,8.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah
di atas dapat disimpulkan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang
mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun (sudah tidak
produktif). Lembaga ini sangat baik untuk dijalankan supaya kesejahteraan
kehidupan masyarakat dapat dijamin dihari tuanya.
Program pensiun Syariah di indonesia
yang masih bisa diimplementasikan secara terbatas oleh DPLK di sejumlah bank
dan asuransi syariah, umumnya merupakan salah satu degradasi Produk dana yang
ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk menjamin kesejahteraan di masa
pensiun atau pada akhir masa jabatan. Produk yang ditawarkan oleh syariah DPLK adalah
produk dengan konsep tabungan pensiun dan produk pensiun plus asuransi jiwa.
Perkembangan dana pensiun syariah
relatif rendah dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini
terjadi karena kurangnya strategi pendukung dan peraturan. Hal ini dapat
dilihat dalam beberapa hal, dalam konteks strategi pengembangan industri dana pensiun
yang shariah tidak menyentuh paling tidak. dalam kebijakan dan strategi
pengembangan dana pensiun industri.
Mengingat mayoritas penduduknya
adalah muslim terbesar di dunia, semestinya lembaga syariah keuangan umumnya
dan dana pensiun syariah pada khususnya berpotensi cukup besar untuk
dikembangkan di indonesia. Tapi sebenarnya masih sangat kecil proporsi orang
yang telah tergabung dalam dana pensiun, di lembaga keuangan dan bisnis
syariah. Lihat perkembangan dana pensiun syariah yang baik maka sebaiknya
pemerintah harus cepat melakukan upaya yang harus dilakukan untuk meminimalkan
faktor penghambat dana pensiun bank syariah di indonesia.
Untuk
itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat
pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan
mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara
seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia (SDM)
bagi dana pensiun syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting
adalah melibatkan seluruh stakeholder dana
pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai
otoritas, tanggung jawab dan kompetensi masing-masing.
Selain
itu, diharapkan dengan upaya serius penegakkan GIPFG oleh seluruh stakeholder, akan melahirkan institusi yang kuat,
kredibel dan akuntabel. Sehingga diharapkan dapat mendorong kemajuan sektor
perekonomian yang lain dan meningkatkan kesejahteraan bangsa. Inilah tantangan
besar yang harus direalisasikan oleh gerakan ekonomi syariah di tanah air
DAFTAR
PUSTAKA
·
Menggagas Tata Kelola Yang Baik Bagi Dana
Pensiun Syariah, Oleh:
Izzudin A. Manaf, Aziz B. Setiawan, Handi R. Idris dan Budi Witoyo (Pokja
Ekonomi dan Keuangan Syariah IEI)
· Dana
Pensiun Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah, Rodho Intan Putri Hasibuan, PPs.
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
·
Buku Statistik Dana Pensiun 2016, www.ojk.go.id
· Dana Pensiun RI
Jauh Tertinggal dari Malaysia Yanuar Riezqi Yovanda.
sindonews