⊸ Seorang
yang mengontrol mengawasi memeriksa suatu laporan keuangan sering disebut auditor,
berbagai macam yang seorang auditor lakukan agar bisa menyajikan atau
mengungkapkan suatu kewajaran bagi suatu lembaga keuangan yang diperiksanya.
⊸ Seiring
berkembangnya zaman, lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu lembaga
keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah, begitu juga dengan auditor.
⊸ Audit syariah adalah sebuah proses pemeriksaan sistematis atas kepatuhan seluruh aktivitas LKS terhadap prinsip syariah yang meliputi laporan keuangan, produk,penggunaan IT, proses operasi, pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis LKS, dokumentasi dan kontrak,kebijakan dan prosedur serta aktvitas lainnya yang memerlukan ketaatan terhadap prinsip syariah (Sultan, 2007; Yaacob,2012)
Tujuan Utama
Tujuan utama auditing LKS adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang disiapkan manajemen (perusahaan), dalam semua aspek material telah sesuai dengan hukum dan prinsip syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara bersangkutan. Audit dalam LKS tidak hanya terbatas pada peraturan umum audit financial tetapi juga pandangan syariah.
Auditing dalam Pandangan Islam
⊸ Auditing
dalam pandangan Islam adalah bukan sesuatu yang
relatif baru. Audit muncul setelah kemunculan
lembaga keuangan syariah sekitar
tahun 1980-an yang membutuhkan fungsi audit berdasark n pada
prinsip Islam.
⊸ Dalam
sejarah Islam, pada masa Nabi Muhammad
SAW dan khulafah rasyidin terdapat sebuah lembaga yang berfungsi seperti
auditor, yaitu lembaga hisbah yang bertujuan untuk membantu umat manusia
dalam beribadah kepada Allah dengan memastikan
bahwa hak Allah maupun hak asasi manusia lainya telah diperhatikan
dan dilaksanakan dengan benar
(Shafeek, 2013;Kasim
N.2010;Imran, Ahmad,&Bhuiyan,2012).
Tanggung Jawab Auditor Syariah
- Ketaatan
aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariah yang mengatur
transaksi ekonomi
- Memantau
dan menjamin bahwa dana yang ditunjukkan untuk kegiatan konvensional tidak
di campur dengan mereka yang diperuntukkan untuk kegiatan islami
- Menyelidiki
proses uji kelayakan untuk restrukturisasi pinjaman bank, pemulihan,
mekanisme, dan solusi sengketa tanpa prasangka
- Melaporkan
sejauh mana entitas berpegang pada konsep ihsan diatas operasi utama
- Tanggung
jawab yang paling penting adalah untuk melaporkan bahwa zakat telah
dihitung dengan benar dan dibayar ke zakat publik
Dalam Audit syariah terdapat beberapa pemain kunci dengan perannya masing-masing :
1. DPS dan Internal Auditor
DPS berperan
untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam
kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga
melakukan review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan
yang dilakukan LKS tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam
menjalankan perannya DPS dibantu audit internal sebagai pelaksanan harian.
2. Auditor Eksternal
Audit
Ekternal melakukan audit keuangan dan melakukan sharia comlpiance test untuk
memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan dan LKS dan diakhiri dengan
pemberian opini sesuai fatwa, AAOIFI, dan Standar Akuntansi PSAK.
Hal-hal yang dilakukan pada audit bank syariah meliputi :
- pengungkapan
kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan syariah,
- memeriksa
akunting dalam aspek produk, baik sumber dana ataupun pembiayaan,
pemeriksaan distribusi profit
- pengakuan
pendapatan cash basis secara riil
- pengakuan
beban secara accrual basis
- dalam
hubungan dengan bank koresponden depositori, pengakuan pendapatan dengan
bagi hasil.
- pemeriksaan
atas sumber dan penggunaan zakat
- ada
tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan
syariah
AAOIFI
(Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions)
mengeluarkan dan mensahkan standar audit yang berlaku pada lembaga keuangan
syariah termasuk bank yang kemudian banyak diacu di berbagai negara. Standar
Auditing AAOIFI untuk audit pada lembaga keuangan syariah sendiri mencakup lima
standar, yaitu tujuan dan prinsip (objective and principles of auditing),
laporan auditor (auditor’s report), ketentuan keterlibatan audit (terms of
audit engagement), lembaga pengawas syariah (shari’a supervisory board),tinjauan
syariah (shari’a review)
Proses audit
syariah ketika terjadi di bank syariah
Input
⊸ Memasukan
orang-orang yang berkompetensi, maksudnya adalah harus memasukkan seorang audit
yang mengerti tentang cara-cara perilaku seorang audit dan mengetahui masalah
yang ada di bank tersebut.
Proses
⊸ Meliputi
perencanaan seorang auditor review, dokumentasi audit dan penyampaian laporan
audit. Dapat dijelaskan bahwa seorang auditor syariah yang telah merekap hasil
auditnya maka seorang auditor dapat menyimpulkan suatu masalah atau dapat
menjelaskan suatu opini
Output
⊸ Proses
audit berhasil dan sukses jika audit mencapai pelaksanaan maqashid syariah dan
kepuasan para stakeholder LKS.
⊸ Hampir
setiap bank menginginkan suatu kesuksesan dan tanpa masalah atau menginginkan
opini yang wajar bagi auditor (aji, 2016)
Perbedaan antara
Audit Syariah dan Audit Konvensional
No |
Audit Syariah |
Audit Konvensional |
1 |
Objeknya LKS atau Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank
yang beroperasi dengan prinsip syariah |
Objeknya lembaga keuangan bank maupun non bank yang
tidak beroperasi berdasarkan prinsip syariah |
2 |
Mengharuskan adanya peran DPS |
Tidak ada peran DPS |
3 |
Audit dilakukan oleh Auditor bersertifikasi SAS (Sertifikasi AkuntansiSyariah) |
Audit dilakukan oleh Auditor Umum tanpa ketentuan bersertifikasi SAS |
4 |
Standar Audit AAOIFI |
Standar Auditing IAI |
5 |
Opini berisi tentang Shari'a Compliance atau tidaknya LKS |
Opini berisi tentang kewajaran atau tidaknya atas penyajian lap.Keuanganperusahaan |
Lingkup pemeriksaan audit syariah harus lebih luas dari audit konvensional, yaitu mencakup empat hal:
- Financial Statements Audit (Audit Laporan Keuangan)
- Operational Aspects of Islamic Banks (Aspek – aspek Operasional Bank Syariah)
- Organizational Structure and personnel Management (Struktur organisasi dan personil manajemen)
- Information and Technology Systems (Sistem Teknologi dan Informasi)
Kendala Penerapan Audit Syariah
1. Kerangka Kerja
Konsep audit syariah dialksanakan untuk mengukur
sejauh mana organisasi mematuhi aturan dan regulasi yang diberikan Allah SWT
dan bukan sekedar untuk memastikan keadilan dan kebenaran laporan keuangan yang
disiapkan manajemen.
2. Ruang Lingkup
Lingkup audit syariah bukan hanya terkait aktifitas
ekonomi dan laporan keuangan manajemen namun juga mengaitkan pengaruh sosial
dan lingkungan dalam pengauditannya hal ini tidak lepas dari hukum Islam yang
memang secara luas mengatur setiap sandi kehidupan manusia dan tujuan besarnya
adalah mempertemukan antara konsep audit dengan maqosid syariah.
3. Kualifikasi
Auditor selain memiliki pengetahuan dibidang
akuntansi/auditing juga harus memiliki pengetahuan terkait prinsip dan hukum
islam, tetapi tidak perlu sedetail pengetahuan yang harus dimiliki oleh DPS
4. Independensi Auditor Syariah
Audit dalam keuangan Islam memiliki fungsi sosial yang harus memberikan manfaat bagi umat. Manfaat dari audit syariah tidak akan bisa direalisasikan apabila auditor syariah tidak berdiri secara mandiri. Karena sampai saat ini Auditor shariah (DPS) masih diangkat dan diberhentikan oleh LKS itu sendiri.
Referensi
- Ghani,nur laili ab & abdul rahim abdul Rahman.2015.An Analysis of Shari’ah Audit Practices in Islamic Banks in Malaysia
- Mina Sakina , 2014, Skripsi: “Perbedaan prosedur audit bank syariah dan bank konvensional studi kasus pada Bank pembiayaan rakyat syariah (bprs) dan Bank perkreditan rakyat (bpr)”, Universitas Hasanudin.
- Minarni,2013, Vol VII No.1, Jurnal Ekonomi Islam, “Konsep pengawasan, kerangka audit syariah, Dan tata kelola lembaga keuangan syariah”
- Mardiyah, Qonita & Sepky Mardian. Praktik Audit Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Jurnal Akuntabiitas Vol.III No.1, April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar