Senin, 23 Agustus 2021

ISLAMIC AUDITING

 Definisi

   Seorang yang mengontrol mengawasi memeriksa suatu laporan keuangan sering disebut auditor, berbagai macam yang seorang auditor lakukan agar bisa menyajikan atau mengungkapkan suatu kewajaran bagi suatu lembaga keuangan yang diperiksanya.

     Seiring berkembangnya zaman, lembaga keuangan terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah, begitu juga dengan auditor.

   Audit syariah adalah sebuah proses pemeriksaan sistematis atas kepatuhan seluruh aktivitas LKS terhadap prinsip syariah yang meliputi laporan keuangan, produk,penggunaan IT, proses operasi,  pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis   LKS, dokumentasi dan kontrak,kebijakan dan prosedur serta aktvitas lainnya yang memerlukan ketaatan terhadap prinsip syariah (Sultan, 2007; Yaacob,2012)

Tujuan Utama

Tujuan utama auditing LKS adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan yang disiapkan manajemen (perusahaan), dalam   semua aspek   material telah sesuai dengan hukum dan prinsip     syariah, AAOIFI, dan standar akuntansi nasional negara bersangkutan. Audit dalam LKS tidak   hanya terbatas pada peraturan umum audit financial tetapi juga pandangan syariah.

Auditing dalam Pandangan Islam

     Auditing dalam pandangan Islam adalah bukan sesuatu yang relatif baru. Audit muncul setelah kemunculan lembaga keuangan syariah sekitar tahun 1980-an yang membutuhkan fungsi audit berdasark n pada prinsip Islam.

     Dalam sejarah  Islam, pada masa Nabi Muhammad SAW dan khulafah rasyidin terdapat sebuah lembaga yang berfungsi seperti auditor, yaitu lembaga hisbah yang bertujuan untuk membantu umat manusia dalam beribadah kepada Allah dengan memastikan bahwa hak Allah maupun hak asasi manusia lainya telah diperhatikan dan dilaksanakan dengan benar

(Shafeek, 2013;Kasim N.2010;Imran, Ahmad,&Bhuiyan,2012).

Tanggung Jawab Auditor Syariah

  1. Ketaatan aturan dan standar yang berasal dari kerangka syariah yang mengatur transaksi ekonomi
  2. Memantau dan menjamin bahwa dana yang ditunjukkan untuk kegiatan konvensional tidak di campur dengan mereka yang diperuntukkan untuk kegiatan islami
  3. Menyelidiki proses uji kelayakan untuk restrukturisasi pinjaman bank, pemulihan, mekanisme, dan solusi sengketa tanpa prasangka
  4. Melaporkan sejauh mana entitas berpegang pada konsep ihsan diatas operasi utama
  5. Tanggung jawab yang paling penting adalah untuk melaporkan bahwa zakat telah dihitung dengan benar dan dibayar ke zakat publik

Dalam Audit syariah terdapat beberapa pemain kunci dengan perannya masing-masing :

1. DPS dan Internal Auditor

    DPS berperan untuk merumuskan kebijakan dan pedoman yang harus diikuti oleh manajemen dalam kegiatan mereka, termasuk persetujuan atas produk yang dikeluarkan dan juga melakukan review, yang merupakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan LKS tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menjalankan perannya DPS dibantu audit internal sebagai pelaksanan harian.

2. Auditor Eksternal

    Audit Ekternal melakukan audit keuangan dan melakukan sharia comlpiance test untuk memastikan kepatuhan shariah dari perusahaan dan LKS dan diakhiri dengan pemberian opini sesuai fatwa, AAOIFI, dan Standar Akuntansi PSAK.

Hal-hal yang dilakukan pada audit bank syariah meliputi :

  1. pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan  syariah,
  2. memeriksa akunting dalam aspek produk, baik sumber dana ataupun pembiayaan, pemeriksaan distribusi profit
  3. pengakuan pendapatan cash basis secara riil
  4. pengakuan beban secara accrual basis
  5. dalam hubungan dengan bank koresponden depositori, pengakuan pendapatan dengan bagi hasil.
  6. pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat
  7. ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) mengeluarkan dan mensahkan standar audit yang berlaku pada lembaga keuangan syariah termasuk bank yang kemudian banyak diacu di berbagai negara. Standar Auditing AAOIFI untuk audit pada lembaga keuangan syariah sendiri mencakup lima standar, yaitu tujuan dan prinsip (objective and principles of auditing), laporan auditor (auditor’s report), ketentuan keterlibatan audit (terms of audit engagement), lembaga pengawas syariah (shari’a supervisory board),tinjauan syariah (shari’a review)

Proses audit syariah ketika terjadi di bank syariah


Input

     Memasukan orang-orang yang berkompetensi, maksudnya adalah harus memasukkan seorang audit yang mengerti tentang cara-cara perilaku seorang audit dan mengetahui masalah yang ada di bank tersebut.

Proses

     Meliputi perencanaan seorang auditor review, dokumentasi audit dan penyampaian laporan audit. Dapat dijelaskan bahwa seorang auditor syariah yang telah merekap hasil auditnya maka seorang auditor dapat menyimpulkan suatu masalah atau dapat menjelaskan suatu opini

Output

     Proses audit berhasil dan sukses jika audit mencapai pelaksanaan maqashid syariah dan kepuasan para stakeholder LKS.

     Hampir setiap bank menginginkan suatu kesuksesan dan tanpa masalah atau menginginkan opini yang wajar bagi auditor (aji, 2016)

Perbedaan antara Audit Syariah dan Audit Konvensional

No

Audit Syariah

Audit Konvensional

1

Objeknya LKS atau Lembaga Keuangan Bank maupun Non Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah

Objeknya lembaga keuangan bank maupun non bank yang tidak beroperasi berdasarkan prinsip syariah

2

Mengharuskan adanya peran DPS

Tidak ada peran DPS

3

Audit dilakukan oleh Auditor

bersertifikasi SAS (Sertifikasi

AkuntansiSyariah)

Audit dilakukan oleh Auditor Umum

tanpa ketentuan bersertifikasi SAS

4

Standar Audit AAOIFI

Standar Auditing IAI

5

Opini berisi tentang Shari'a

Compliance atau tidaknya LKS

Opini berisi tentang kewajaran atau

tidaknya atas penyajian lap.Keuanganperusahaan


Lingkup Pemeriksaan Audit Syariah

Lingkup pemeriksaan audit syariah harus lebih luas dari audit konvensional, yaitu mencakup empat hal:

  1. Financial Statements Audit (Audit Laporan Keuangan)
  2. Operational Aspects of Islamic Banks (Aspek – aspek Operasional Bank Syariah)
  3.  Organizational Structure and personnel Management (Struktur organisasi dan personil manajemen)
  4.  Information and Technology Systems (Sistem Teknologi dan Informasi)

Kendala Penerapan Audit Syariah

1. Kerangka Kerja

Konsep audit syariah dialksanakan untuk mengukur sejauh mana organisasi mematuhi aturan dan regulasi yang diberikan Allah SWT dan bukan sekedar untuk memastikan keadilan dan kebenaran laporan keuangan yang disiapkan manajemen.

2. Ruang Lingkup

Lingkup audit syariah bukan hanya terkait aktifitas ekonomi dan laporan keuangan manajemen namun juga mengaitkan pengaruh sosial dan lingkungan dalam pengauditannya hal ini tidak lepas dari hukum Islam yang memang secara luas mengatur setiap sandi kehidupan manusia dan tujuan besarnya adalah mempertemukan antara konsep audit dengan maqosid syariah.

3. Kualifikasi

Auditor selain memiliki pengetahuan dibidang akuntansi/auditing juga harus memiliki pengetahuan terkait prinsip dan hukum islam, tetapi tidak perlu sedetail pengetahuan yang harus dimiliki oleh DPS

4. Independensi Auditor Syariah

Audit dalam keuangan Islam memiliki fungsi sosial yang harus memberikan manfaat bagi umat. Manfaat dari audit syariah tidak akan bisa direalisasikan apabila auditor syariah tidak berdiri secara mandiri. Karena sampai saat ini Auditor shariah (DPS) masih diangkat dan diberhentikan oleh LKS itu sendiri.

 Referensi

  • Ghani,nur laili ab & abdul rahim abdul Rahman.2015.An Analysis of Shari’ah Audit Practices in Islamic Banks in Malaysia
  • Mina Sakina , 2014, Skripsi: “Perbedaan prosedur audit bank syariah dan bank konvensional studi kasus pada  Bank pembiayaan rakyat syariah (bprs) dan  Bank perkreditan rakyat (bpr)”, Universitas Hasanudin.
  • Minarni,2013, Vol VII No.1, Jurnal Ekonomi Islam, “Konsep pengawasan, kerangka audit syariah, Dan tata kelola lembaga keuangan syariah
  • Mardiyah, Qonita & Sepky Mardian. Praktik Audit Syariah Di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Jurnal Akuntabiitas Vol.III No.1, April 2015

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DANA PENSIUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM oleh Nani Suhartini

  Dana Pensiun Syari’ah Sejauh ini, program pensiun syari’ah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan a...