Wakaf adalah ibadah yang menyangkut hak dan kepentingan orang lain, tertib administrasi dan aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat. Agar hak dan kewajiban serta kepentingan masyarakat itu dapat berjalan baik, merupakan kewajiban pemerintah mengatur masalah wakaf dalam bentuk peraturan perundang-undangan
■ Dalam pandangan al-Maududi (1985) sebagaimana dikutip oleh Imam Suhadi, bahwa pemilikan harta dalam Islam itu harus disertai dengan tanggung jawab moral. Artinya, segala sesuatu (harta benda) yang dimiliki oleh seseorang atau sebuah lembaga, secara moral harus diyakini secara teologis bahwa ada sebagian dari harta tersebut menjadi hak bagi pihak lain, yaitu untuk kesejahteraan sesama yang secara ekonomi kurang atau tidak mampu, seperti fakir miskin, yatim piatu, manula, anak-anak terlantar dan fasilitas sosial. Kepemilikan dalam ajaran Islam disebut juga amanah kepercayaan), yang mengandung arti, bahwa harta yang dimiliki harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Allah. Konsepsi tersebut sesuai dengan firman Allah :
■ Artinya :
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan
bumi dan apa yang ada di dalamnya (QS :
al-Maidah : 120)
UU yang
terkait wakaf sbb:
- UU No. 5 Tahun 1960
- PP No. 28 Tahun 1977
- UU No. 7 Tahun 1989
- Instruksi Bersama Menteri Agama dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990
- Undang-undang Nomor 41 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2006
- Peraturan Menteri Agama Nomor 73
Tahun 2013
- Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun
2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
- Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1
Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan
Penukaran/ Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
- Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor
3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta
Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah.
- Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda
Wakaf Berupa Uang.
- Harta wakaf tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, baik dengan dijualbelikan, diwariskan atau dihibahkan.
- Harta wakaf terlepas kepemilikannya dari Waqif (orang yang berwakaf ).
- Tujuan wakaf harus jelas dan termasuk amal kebaikan menurut pandangan Islam.
- Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebih-lebihan.
- Harta wakaf dapat berupa tanah dan lain sebagainya yang tahan lama, tidak musnah seketika setelah dipergunakan.
MACAM-MACAM
HARTA BENDA WAKAF
(Pasal 16)
A. benda tidak
bergerak, meliputi :
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- bangunan atau sebagian bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana tersebut pada angka 1 tersebut diatas.
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. benda bergerak, meliputi
- uang
- logam mulia
- surat berharga
- kendaraan
- hak kekayaan intelektual
- hak sewa
- benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti mushaf, buku dan kitab.
Peruntukan Harta Benda Wakaf (Pasal
22)
- Sarana dan kegiatan ibadah;
- Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
- Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan/atau
- Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Hak Atas Tanah yang bisa Diwakafkan
- Hak Milik atas tanah baik yang sudah terdaftar atau yang belum.
- Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai atas tanah yang sudah ditingkatkan menjadi Hak Milik.
- Hak Milik atas satuan rumah susun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tanah Negara yang di atasnya berdiri bangunan mesjid atau makam;
- Seluruh hak atas tanah dimaksud dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah, tidak dalam sitaan, sengketa dan tidak sedang dijaminkan di bank.
Persyaratan untuk Mendaftarkan Tanah Wakaf
- Sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan
tanah lainnya;
- Surat pernyataan dari yang
bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sitaan dan tidak
dijaminkan di bank yang diketahui oleh Kepala Desa, atau pejabat lain yang
setingkat, yang diperkuat oleh Camat;
- Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti
Akta Ikrar Wakaf.
- Lihat SPOPP.
■ Harta benda wakaf dilarang dijadikan
: jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan
dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
■ Harta benda wakaf hanya dapat diubah
peruntukkannya, bila digunakan untuk kepentingan umum sesuai RUTR, setelah
memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia;
■ Harta benda wakaf yang sudah diubah
statusnya, wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya
sama dengan benda wakaf semula.
Alasan
Perlunya Peraturan Pemerintah Berikutnya :
- nadzir-nadzir wakaf uang yang sudah
terbentuk dalam melaksanakan tugasnya sering membuat peraturan sendiri.
- Belum adanya tatacara pelaksanaan
semua benda wakaf diatur dengan sederhana dan memudahkan wakif dan nadzir
dalam mengelola wakaf
- Belum adanya ketentuan mengenai pendaftaran nadzir, baik nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum; ketentuan mengenai ikrar wakaf untuk benda tidak bergerak, benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang; dan pembuatan akta ikrar wakaf untuk masing-masing benda yang diwakafkan
Ø Peraturan perundang-undangan tentang wakaf
sudah ada jauh sebelum indonesia merdeka, namun peraturan-peraturan yang ada
belum cukup memadai dari sisi kandungan pengaturannya maupun jenis
peraturannya.
Ø Upaya pembaharuan wakaf di indonesia
dengan berbagai paradikma barunya sudah muncul tetapi belum tersosialisasi
dengan baik dimasyarakat, sehingga problematika sering muncul dimasyarakat.
Sengketa tanah wakaf yang belum tersertifikasi dan benda wakaf yang hancur dan
dibiarkan masih sering dijumpai. Padahal sisi legalitas formal baik segi hukum
islam maupun tata hukum nasional (UU No 41 tahun 2004) sudah tidak ada masalah.
Sehebat apapun konsep dan lembaga yang dibentuk tanpa adanya respon
positif dan political will dari berbagai
pihak tidak akan berarti.
Referensi :
- http://bwi.or.id/
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Fikih Wakaf, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, Direktorat Pembinaan Wakaf, 2006.
- Paradikma baru perwakafan Pasca UU No.41 Tahun 2004, jurnal oleh sam’ani, dosen STAIN Pekalongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar